PPPK 2023, Pemkot Denpasar Dapat Formasi Sebegini

PPPK 2023, Pemkot Denpasar Dapat Formasi Sebegini
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar I Wayan Sudiana di Denpasar. ANTARA/Ni Luh Rhismawati.

jpnn.com - DENPASAR - Pemerintah Kota Denpasar, Bali, mendapatkan 1.299 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2023. Adapun formasi PPPK yang diberikan untuk Denpasar itu terdiri dari tenaga kesehatan 600 orang, tenaga pendidikan 594,  tenaga teknis untuk 105.

"Sudah ada permintaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)  ke menPAN-RB agar mulai pengumuman 16 September, tetapi agaknya menPAN-RB belum mengeluarkan kebijakan," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar I Wayan Sudiana di Denpasar, Jumat (18/8).

Menurut Sudiana, tahun ini Pemkot Denpasar hanya mendapatkan jatah untuk formasi pengangkatan PPPK. Pemkot Denpasar, lanjut dia, tidak mendapatkan jatah formasi untuk pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

"Kami sekarang tidak ada pengangkatan tenaga CPNS, kecuali mungkin di pusat, kalau di daerah hanya PPPK," ungkap I Wayan Sudiana.

Menurut dia, saat ini jumlah tenaga kontrak atau honorer daerah di lingkungan Pemkot Denpasar 8.000-an, yang honor atau gajinya dibayarkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) setempat. "Memang tenaga kontrak itu sangat dibutuhkan oleh teman-teman di OPD (organisasi perangkat daerah)," ujarnya.

Sebelumnya, menPAN-RB sudah mengeluarkan surat edaran terbaru terkait keberadaan tenaga honorer daerah yang tidak serta merta akan dihapus per 28 November 2023.

"Kami diminta untuk kembali menganggarkan gaji tenaga honorer sampai 2024. Selain itu jika ada yang berhenti juga tidak boleh diganti," kata Sudiana.

Sebelumnya, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan Pemerintah Kota Denpasar, akan menaikkan honor tenaga kontrak atau honorer daerah di lingkungan pemerintah setempat melalui APBD Perubahan 2023 berkisar dari Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per orang. "Dengan melihat kondisi, kami pun untuk honorer itu kami tingkatkan gaji atau honornya melalui perubahan ini," katanya.

Pemkot Denpasar hanya mendapatkan jatah untuk formasi pengangkatan PPPK. Tidak ada jatah formasi pengangkatan CPNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News